Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto M Julnis Firmansyah
Jakarta, tvrijakartanews - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ronny Talapessy menyatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sudah menyiapkan skenario terburuk usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya soal pledoi atau nota pembelaan di persidangan dalam tujuh bahasa.
Beberapa bahasa itu antara lain Belanda, Jerman, Perancis, Cina, Inggris, dan Indonesia.
"Mas Hasto sampaikan ke saya. Nanti pledoinya akan disampaikan dalam tujuh bahasa agar bisa disaksikan dunia," kata Ronny saat pers di Kantor DPP PDIP Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Ronny menjelaskan langkah itu sengaja diambil agar dunia internasional tahu soal kriminalisasi yang dilakukan lembaga antirasuah terhadap Hasto. Ia menyebut Sekjen PDIP itu sebagai politikus yang memperjuangkan kebenaran dan kerap menyuarakan adanya penyalahgunaan kekuasaan dari seorang mantan presiden.
"Kami persiapkan segala sesuatunya terhadap kasus ini. Kami akan sampaikan perkembangan dalam tujuh bahasa agar diketahui dunia internasional," tegas Ronny.
Lebih lanjut, dia meyakini proses KPK terhadap Hasto sebenarnya penuh drama. Ronny mencontohkan penyidik lembaga antirasuah membawa banyak koper besar yang ternyata untuk menyita sebuah flashdisk saat melakukan penggeledahan di kediaman pribadi dan rumah singgah Hasto pada Selasa (7/1/2025).
"Logika akal sehat publik tidak dapat menerima alasan mengapa penyidik perlu koper untuk sekadar menyimpan/mengamankan sebuah USB, flashdisk dan sebuah buku catatan kecil? Kami melihat ini bagian dari rangkaian penggiringan opini yang terus terjadi sejak pemanggilan pertama dan kedua sekjen yang disertai dengan penyitaan handphone," kata Ronny.
Ronny percaya, KPK tidak memiliki bukti cukup ketika mentersangkakan Hasto Kristiyanto. Sebab, banyak pihak yang justru baru dipanggil sebagai saksi untuk menggali hal yang akan dikaitkan keterlibatannya dengan Hasto.
"Mas Hasto ditetapkan tersangka terlebih dahulu, baru membangun konstruksi hukum, karena dari keterangan saksi-saksi yang dipanggil menyampaikan di media tidak ada hal yang baru, sehingga kamu menduga tetapkan tersangka baru mencari-cari keterangan saksi dan alat bukti," kata dia.